Syarat & Ketentuan Pembayaran dan Pembatalan
Versi SK-1 · berlaku sejak 31 Oktober 2026 · Penyelenggara: PT Albilad Internasional (Izin PPIU No. · Izin PIHK No. )
Ketentuan ini dibuat agar hak dan kewajiban jamaah serta penyelenggara jelas sejak awal. Dengan melakukan pemesanan dan mencentang persetujuan, jamaah menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan ini.
A. Umroh
1. Pendaftaran & pembayaran
- Pemesanan dinyatakan sah setelah seat dikonfirmasi admin dan DP Rp5.000.000 per jamaah diterima.
- DP langsung digunakan untuk mengunci seat pesawat, kamar hotel, dan pengurusan visa pada penyedia layanan. Sebagian besar biaya ini tidak dapat dikembalikan oleh maskapai/hotel kepada kami.
- Pelunasan paling lambat 45 hari sebelum keberangkatan (H-45). Jika sampai H-45 belum lunas dan tidak ada konfirmasi, pemesanan dianggap dibatalkan oleh jamaah dan berlaku biaya pembatalan di bawah.
- Pembayaran hanya ke rekening resmi atas nama PT Albilad Internasional yang tercantum di halaman status booking/disampaikan admin resmi.
2. Biaya pembatalan oleh jamaah
Dihitung dari tanggal pemberitahuan pembatalan tertulis diterima (melalui WhatsApp resmi atau formulir):
| Waktu pembatalan | Biaya pembatalan per jamaah |
| Sejak DP s.d. H-61 | Rp2.500.000 (administrasi & penguncian seat) |
| H-60 s.d. H-46 | Rp5.000.000 (sebesar DP) |
| H-45 s.d. H-31 | 50% dari harga paket |
| H-30 s.d. H-15 | 75% dari harga paket |
| H-14 s.d. hari keberangkatan, tidak hadir (no-show), atau visa sudah terbit | 100% dari harga paket |
Jika biaya riil yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga (maskapai, hotel, visa) lebih besar dari angka di atas, yang berlaku adalah biaya riil sesuai bukti, dan tidak melebihi dana yang telah dibayarkan jamaah. Sisa dana (jika ada) dikembalikan.
3. Pilihan agar dana tidak terpotong
- Pengalihan nama: seat dapat dialihkan kepada keluarga/orang lain sampai H-30. Hanya dikenakan biaya riil (misalnya visa yang sudah diproses atau biaya ganti nama tiket).
- Pindah jadwal: 1 (satu) kali sampai H-46 ke keberangkatan lain dalam 12 bulan. Selisih harga paket menyesuaikan.
- Deposit: DP dapat disimpan sebagai deposit untuk keberangkatan umroh berikutnya, paling lama 12 bulan, satu kali.
4. Pengecualian
Jika jamaah meninggal dunia, sakit berat (surat keterangan dokter rumah sakit), atau visa ditolak bukan karena kesalahan jamaah, hanya dipotong biaya riil yang sudah dikeluarkan kepada pihak ketiga.
5. Jika keberangkatan dibatalkan/diubah oleh penyelenggara
Jamaah berhak memilih pindah jadwal tanpa biaya atau pengembalian 100% dana yang telah dibayarkan.
6. Pengembalian dana
Diproses paling lambat 30 hari kerja setelah perhitungan disepakati, ke rekening atas nama jamaah/pendaftar.
B. Haji Khusus & Pindah PIHK
- Setoran awal Bipih Khusus disetor ke rekening BPKH melalui bank penerima setoran atas nama jemaah dan tercatat di sistem Kementerian Haji dan Umrah RI. Pengembalian setoran awal bila jemaah membatalkan porsi mengikuti ketentuan Kementerian Haji dan Umrah RI dan BPKH; penyelenggara tidak menahan dana tersebut.
- Biaya administrasi dan layanan pendaftaran (di luar setoran awal BPKH) tidak dapat dikembalikan setelah nomor porsi terbit, karena layanan pendaftaran telah selesai dilaksanakan.
- Pindah PIHK tanpa biaya pindah. Pindah hanya dilakukan atas permohonan dan persetujuan tertulis jemaah, sebelum pelunasan Bipih Khusus, sesuai Permenhaj No. 4 Tahun 2025.
- Setelah pelunasan Bipih Khusus, pembatalan atas komponen Bipih mengikuti ketentuan Kementerian Haji dan Umrah RI dan BPKH. Untuk komponen layanan paket di luar Bipih (misalnya peningkatan akomodasi), dikenakan biaya riil yang sudah dikeluarkan ditambah biaya administrasi US$500.
- DAM tamattu US$500/jemaah berlaku untuk seluruh paket haji (Haji Khusus, Pindah PIHK, dan Haji Mujamalah) dan dibayarkan bersama pelunasan.
- Estimasi keberangkatan mengikuti nomor porsi yang ditetapkan pemerintah. Penyelenggara tidak menjanjikan tahun keberangkatan di luar ketetapan tersebut.
C. Haji Mujamalah (visa undangan)
- Pendaftaran sah setelah DP US$1.000/jemaah diterima dan dokumen (KTP, KK, paspor, foto) lengkap.
- Visa Haji Mujamalah merupakan kewenangan Kerajaan Arab Saudi. Apabila visa tidak terbit, seluruh dana yang telah dibayarkan dikembalikan 100%.
- Pembatalan oleh jemaah:
- Sebelum visa terbit: DP US$1.000/jemaah tidak dikembalikan, karena telah digunakan untuk pengajuan dan pengurusan visa mujamalah kepada pihak Arab Saudi (biaya riil). Dana di luar DP dikembalikan.
- Setelah visa terbit: biaya pembatalan sebesar biaya riil yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga (tiket, hotel, layanan Masyair), minimal 50% harga paket.
- H-14 sebelum keberangkatan atau tidak hadir: 100% harga paket.
- Pengecualian kemanusiaan (meninggal dunia / sakit berat dengan surat dokter rumah sakit): hanya dipotong biaya riil yang sudah dikeluarkan.
- Pelunasan mengikuti jadwal yang diinformasikan admin sesuai proses visa. Pembayaran dalam USD atau Rupiah dengan kurs yang dikonfirmasi admin.
- Pemberangkatan melalui PIHK resmi PT Albilad Internasional (Izin PIHK 02200057000990003) dan dilaporkan ke Kementerian Haji dan Umrah RI sesuai UU 8/2019.
D. Lain-lain
- Harga umroh per orang kamar Quad, start Jakarta, belum termasuk perlengkapan, paspor, dan seluruh vaksin.
- Persetujuan atas ketentuan ini tercatat secara elektronik (waktu & data pemesan) saat pemesanan.
- Perselisihan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai, melalui lembaga penyelesaian sengketa konsumen atau pengadilan sesuai peraturan yang berlaku.